oleh

314 Warga Binaan Karimun Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

Diketahui, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (*)

Baca Juga  Demonstrasi di PT SIKY, Tuntut Pertahankan Tenaga Kerja hingga Dampak Debu

News Feed