Inhil, JurnalTerkini.id – Seorang suami muda yang masih berusia 19 tahun, MWY nekad mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000, hingga terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini berawal dari kecurigaan Sudra Irawan (51) dengan karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya jalan Lintas Rengat – Tembilahan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil).
Seorang pelaku yang belakangan diketahui berinisial MWY alias Yu (19) membeli rokok di warung Sudra seharga Rp23 ribu dengan uang senilai Rp100 ribu.
Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci, Ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.
Ia lantas mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.
Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.
Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar.











Komentar