BATAM – Dua warga Kota Batam ditangkap karena memiliki Narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua pria yang sudah dijebloskan ke penjara itu ditangkap oleh Tim Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri di waktu dan tempat yang berbeda.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kedua tersangka berinisial GJE (40) dan S (47). Tersangka GJE adalah warga Perumahan Villa Windsor Jodoh sedangkan S beralamat di Kampung Belimbing, Sei Panas.
“Kedua tersangka ini diamankan petugas pada Selasa tanggal 16 Maret 2021 sore,” kata Harry yang didampingi DiresNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (22/3/21) seperti dikutip dari barakata.id.
BACA JUGA : Bubarkan Balap Liar, Polisi Batam Amankan Belasan Motor
Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya, Batam.
“Pelaku diamankan oleh tim saat berada di kamar 414 Hotel Batam Star. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue,” katanya.
Setelah mengamankan GJE, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi yakni S yang berada di Parkiran Hotel Namii. Dari tersangka S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja. Selanjutnya, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE di Villa Windsor.
Di sini, polisi menemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, tim kemudian membawa ke Kantor DitresNarkoba Polda Kepri di Nongsa, Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 462 butir pil ekstasi dan satu gram narkotika jenis sabu,” sambung Harry.
BACA JUGA : Polda Kepri Tangkap Warga Seibeduk Batam, Simpan Sabu 188 Gram di Rumah
Harry mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka GJE diketahui sebagai residivis di kasus narkotika pada tahun 2011. Saat ini tim terus melakukan pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry Goldenhardt.
*****
Editor : YB Trisna











Komentar