oleh

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Satu Terduga Penyalahguna Narkotika

Labuhanbatu Utara – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH  kembali menangkap terduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu, Senin (21/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Terduga yang ditangkap itu, P (47 tahun), warga Kampung Banjar Tanjung Pasir,  Kualuh Selatan,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lokasi penangkapan terduga Dusun III DesaTanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH kepada awak media menyampaikan, Senin (21/2/2022), sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya nit mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika  jenis shabu, di Dusun III Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

Katanya,  dari tempat tersebut diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial  P. Dan dari kantong celana pelaku, ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang terdapat di dalamnya 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu, dibungkus dengan kertas timah rokok.

Baca Juga  PN Tanjungpinang Bebaskan Terdakwa Kasus Sabu 1,4 Kilogram

Kemudian juga ditemukan 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan plastik klip kosong.

Selain itu katanya, juga ditemukan uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua pupu ribu rupiah), hasil penjualan narkotika jenis shabu.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku kepemilikan barang bukti tersebut,” jelas Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH.

Baca Juga  Surat Penggangkatan Honorer Jadi PNS Bikin Geger

Selanjutnya pelaku dan keseluruhan barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu. (Yasmir/GN)

News Feed