PALEMBANG – Setelah mencuat kasus pencabulan yang dialami mahasiswi oleh Dekannya di Kampus Universitas Riau, kini mencuat pula kasus serupa di Universitas Sriwijaya Palembang.
Kasus pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya kini menjadi sorotan banyak pihak. Bankan BEM KM Unsri mendorong pihak kampus untuk lebih transparan terkait penanganan kasus.
Sementara Komnas Perempuan mendorong agar Universitas Sriwijaya memastikan pendidikan korban tidak akan terganggu dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan pemulihan psikologis
“Akan kami lakukan pendampingan,” kata Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti, seperti dilansir berbagai media.
Menurut Henny, kejadian seperti ini diperlukan tindakan yang serius untuk membuat jera pelaku
Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy, mengatakan sejak isu ini muncul, pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi parah mahasiswi yang diduga juga menjadi korban tindakan pelecehan seksual di kampus tersebut. Alhasil, pihaknya kembali menerima dua laporan baru dari mahasiswi yang diduga menjadi korban.
“Terduga pelaku menggunakan posisi dan kuasanya sebagai pembimbing skripsi dengan memanfaatkan hambatan korban dalam menyelesaikan tugas akhirnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Siti menyebut kampus sangat penting memiliki sistem pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual. Terlebih, kata dia, BEM juga melakukan survei kekerasan seksual yang menunjukkan kebutuhan para mahasiswa untuk aman dari kekerasan seksual selama menempuh pendidikan.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy sangat menyayangkan belum adanya pihak baik dari keluarga korban, BEM KM Unsri maupun pihak Universitas yang membuat laporan polisi terkait kasus asusila pelecehan seksual di lingkup wilayah Kampus Universitas Sriwijaya Indralaya.
Kapores mengimbau agar pihak-pihak terkait secepatnya membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat segera ditindak lanjuti.
Kendati demikian terang Yusantiyo, pihaknya akan mempelajari kasus pelecehan seksual tersebut apakah ada delik pidananya atau tidak.
“Yang pasti kita akan melakukan penyelidikan, apakah kasus tersebut ada delik pidana atau tidak kita akan pelajari terlebih dahulu. Yang pasti tindak pidana itu ada delik aduan maupun delik murni, kalau delik aduan itu beberapa hal harus ada yang di rugikan, sedangkan delik murni tanpa ada pelaporpun kita bisa tindak lanjuti atau memprosesnya,” jelasnya. (*/arl)







