Karimun, Lendoot.com – Pengajuan proses Diversi terhadap empat anak di bawah umur yang diduga terlibat aksi vandalisme atau pengrusakan di SMAN 1 Karimun dan SMPN 2 Tebing, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Dari lima orang pelaku, hanya satu orang anak yang diterima proses diversinya oleh PN Karimun, yakni Gr dan selanjutnya akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di RPSA Bunga Rampai Kota Batam. Ini sesuai dengan putusan pengadilan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tbk Tanggal 16 Oktober 2020.
Sementara empat anak lainnya berinisial Mr, Ip, Rs dan Hs dilakukan penolakan proses diversinya oleh Pengadilan Negeri Karimun berdasarkan Penetapan Nomor 3 /Pid.Sus-Anak/2020/PN Tbk Tanggal 16 Oktober 2020.
Empat anak itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan, yaitu melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Jadi terhadap anak yang ditolak diversinya, kasusnya akan tetap dilanjutkan. Pengadilan Negeri memerintahkan untuk melanjutkan tahap penyelidikan, kejaksaaan dan di pengadilan,” kata Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil pada POS Bapas Tanjunhbalai Karimun, R Ade kepada Lendoot.com, Selasa (20/10/2020).
Ade mengatakan, dalam proses diversi tersebut pihaknya telah melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tanjungpinang, Pekerja Sosial, Dinas Sosial, P2TP2A, Penasehat Hukum, Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Orang tua, dan korban.
“Tanggal 15 Oktober 2020 telah dilaksanakan Diversi di tingkat penyidikan. Hasilnya orang tua dan pelaku anak telah meminta maaf terhadap korban, pihak korban telah memberikan maaf dan tidak meminta pergantian kerugian serta meminta anak diberikan pembinaan,” kata Ade.
Menurutnya, Proses Diversi telah sesuai dengan UU Sistem Peradilan pidana anak yang ada dengan mengikuti proses secara bertahap.
“Sudah sesuai dengan UU SPPA,” ujarnya.
Ade menyebut, dari 27 kasus anak sepanjang tahun 2020 hanya 2 kasus anak yang diversinya berhasil. Penyebabnya adalah karena banyak kasus tindak pidana yang ancaman pidana penjara tujuh tahun ke atas, sehingga tidak bisa dilakukan diversi.
“Meskipun pihak korban telah memaafkan dan tidak meminta pergantian kerugian. Oleh sebab itu kita mengingatkan orang tua, peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak,” katanya. (rko)











Komentar