oleh

DPRD Kepri Bahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengesahan Perubahan APBD 2026

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rangkaian rapat paripurna untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan undangan resmi DPRD Kepri Nomor 100.1.4.2/24/PARIPURNA/IX/2026, rapat pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam. Agenda rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2026.

Pendapat akhir fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan perubahan anggaran tersebut mendapatkan persetujuan. Melalui agenda ini, masing-masing fraksi menyampaikan sikap dan pandangannya terhadap substansi perubahan APBD yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca Juga  Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Pengamanan Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam

Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB, DPRD Kepri dijadwalkan menggelar paripurna kedua dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Rapat tersebut sekaligus membahas persetujuan penetapan rancangan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua III DPRD Kepri H. Bahktiar, Lc., MA, mengatakan perubahan APBD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan program pemerintah daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Umumkan Pemadaman Bergilir di Medsos, PLN Dihujat dan Dimaki Warganet

“Perubahan APBD ini harus kita lihat sebagai instrumen untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Bahktiar menilai pendapat akhir fraksi juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penganggaran.

Ia berharap Perubahan APBD Kepri 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat dan realistis serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga  Suryani: Lego Jangkar harus Dikelola Provinsi

Menurutnya, tugas DPRD tidak berhenti setelah anggaran disahkan. Pelaksanaan program yang telah disepakati tetap perlu diawasi agar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

“Setelah APBD perubahan disahkan, pekerjaan kita belum selesai. Justru pelaksanaannya harus dikawal bersama. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disepakati,” katanya.

News Feed