TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum honorer dan satu orang ASN yang terlibat jual beli narkoba.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH kedua tersangka diamankan dari laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (6/9/2020) pukul 11.00 WIB
Personil Sat ResNarkoba langsung menangkap tersangka LH dan digeledah. Tersangka ini mengaku sebagai pegawai honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan disaksikan securiti hotel penggeledahan itu menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram, dan 1 HP merk Vivo.
Tersangka LH mengaku sabu tersebut miliknya yang ia beli dari pria berinisial AF yang merupakan ASN salah satu Kantor Dinas di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Polisi yang melakukan pengembangan mengamankan tersangka AF pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka di Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.
Lalu polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari penggeledahan itu, anggota Sat ResNarkoba menemukan 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 unit timbangan digital warna Silver, seperangkat alat hisab sabu, 1 bundel plastik bening, 1 buah Gunting stainless warna Silver, 1 Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu,” kata Kasat Narkoba dalam rilis yang dikirim Humas Polres Tanjungpinang.
Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini dalam pencarian pihak kepolisian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” terang Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH,
Kasat ResNarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (*/arl)










Komentar