BATAMCLICK.COM, BATAM – Pemko Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mempermudah permohonan pembuatan KTP-el di Kota Batam.
Masyarakat kota batam dalam Permohonan KTP-el Kota Batam bisa dilakukan secara online.
Permohonan KTP-el Kota Masyarakat kota batam cukup daftar melalui website atupun aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Untuk laman website masyarakat kota batam bisa mengunjungi https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.
Dalam website tersebut, masyarakat kota batam yang akan mengajukan Permohonan KTP-el Kota Batam jika mengalami kendala tersedia video tata cara Permohonan KTP-el Kota Batam. Selain itu Permohonan KTP-el Kota Batam bisa langsung menghubungi layanan publik melalui email disdukcapil@batam.go.id ataupun melalui
SMS 0815 3636 9999.
Dikutip Batamclick.com senin (21/09/2020) dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam https://disdukcapilbisa.batam.go.id/ proses pembuatan KTP-el apabila NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:
- Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
- Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93). (de)











Komentar