BATAMCLICK.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam permudah masyarakat dalam pengurusan KTP elektronik.
Urus eKTP Di Kota Batam bisa diurus Secara Online. Masyarakat cukup buka website resmi milik Disduk Capil Kota Batam ( https://disdukcapilbisa.batam.go.id/ )
Dikutip Batamclick.com dari laman Disduk Capil Kota Batam, Masyarakat cukup mendaftar dan melengkapi syarat – sayat yang telah di tetapkan.

Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:
- Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
- Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).
Tempat Pelayanan
Tidak ada.
Biaya Pengurusan
GRATIS!. ( De)











Komentar