TANJUNGPINANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mengamankan ayah tiri yang dilaporkan istrinya karena perbuatan pencabulan terhadap anaknya.
Perbuatan yang tidak terpuji itu diketahui sudah dilakukan berulang kali di dalam rumahnya. Pelaku tega menggagahi sang anak karena dipengaruhi minum beralkohol.
Kepada wartawan, Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta, melalui Panit I Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Bahmet Thavip mengungkapkan, saat diintrogasi pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya itu lebih dari dua kali terhadap anak tirinya sendiri.
Seluruh perbuatan itu dia lakukan didalam rumahnya, kejadian pertama terjadi sekitar 14 April 2020 lalu, pada saat korban sedang berada dirumah bersama pelaku. Saat itu lanjut Panit I Reskrim Polsek Iptu Bahmet, Pelaku mengajak korban untuk minum-minuman beralkohol tradisional.
”Ketika Mabuk, saat itu pelaku mulai melancarkan aksi bejat, pengang-pegang tubuh koran,” kata Thavip, di Mapolsek Bukit Bestari, Senin(20/7).
Kemudian kejadian kedua berlanjut pada Juni 2020, Saat itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk, dan melihat anaknya terbaring di tempat tidur dan melakukan tindakan tidak senonoh dari pelaku.
”Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus melakuka perbuatan itu,” jelasnya.
Selanjutnya, yang ketiga, pada saat korban mandi. Pelaku melihat dan langsung mendekapnya dari belakang hingga akhirnya terjadi tindakan asusila layaknya sepasang suami istri.
Namun pada saat pelaku ingin melakuka kembali yang keempat kalinya, saat itu korban langsung kabur dan melapor ke ibunya. (ais)
Atas Laporan anaknya itu, selanjutnya Ibu korban langsung membuat Laporan ke Mapolsek Bukit Bestari. Atas Laporan ibu korban, selanjutnya Polsek Bukit Bestari langsung membekuk Sp (42) dirumahnya jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7) pagi. (ais/tanjungpinangpos.id)











Komentar