oleh

Maling Rumahan di Karimun Diciduk

Karimun, Kepolisian Sektor (Polsek) Balai menangkap tersangka kasus pencurian rumah seorang warga di Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (19/1/2023).

Polisi mengamankan pelaku yang berinisial H(33) itu, setelah kedapatan sedang berusaha menggondol barang-barang yang ada di rumah milik korban.

Kapolsek mengatakan, aksi pelaku berhasil diketahui oleh korban yang curiga adanya suara bising dari atas plafon.

Baca Juga  Turis yang Masuk Kepri Tak Perlu Pakai Tes Antigen Asal Sudah Vaksin Lengkap

“Saat itu korban baru pulang kerja, lalu ia dengar suara dari atas plafon di sebelah rumahnya, rumah tersebut milik korban namun masih dalam keadaan kosong,” kata Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek menjelaskan bahwa korban sempat meminta korban untuk turun dan menyerahkan diri saat berhasil menciduk perbuatannya.

Baca Juga  Penentuan Lebaran Haji Ditetapkan Lewat Sidang Isbat 29 Juni 2022

Namun, pelaku justru memilih melarikan diri karena ketakutan melalui jalur belakang rumah korban.

Korban lalu berupaya mengejar hingga sebilah parang yang dibawanya secara spontan mengenai betis kaki pelaku.

“Alhasil pelaku bisa diamankan, sebelum dibawa ke Polsek kita lebib dulu bawa pelaku ke rumah sakit untuk penanganan lukanya,” jelasnya.

Baca Juga  Bawaslu dan Panwascam Membagikan Masker ke Pengguna Jalan Raya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku adah 1 karung dan 1 gulungan besar kabel listrik. (JurnalTerkini.id)

News Feed