oleh

Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang Disegel Polisi

BINTAN – Polres Bintan menggerebek tambang pasir ilegal di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Senin (17/1/2022) lalu. Saat penggerebekan polisi mengamankan 3 orang Penambang pasir.

Hal itu diungkapkan Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, Kanit Tipidter Sat Reskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 21 Januari 2022.

Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang. Berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Baca Juga  Hanafi Ekra Harap Dinkes Edukasi Masyarakat tentang Hepatitis Akut

Sesampainya di lokasi, ada aktivitas penambangan pasir. Anggota Sat Reskrim langsung menghentikan tambang ilegal tersebut. Di lokasi penambangan ada 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi dari dalam kolam Di lokasi ada 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Di loaksi penambangan, petugas mengamankan tersangka YA (22) selaku pemilik mesin. YA bekerja di lahan milik Cv KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir ke para sopir truk. Para supir truk dan pemilik mesin serta pihak perusahaan Cv KMBJ beserta barang bukti langsung diamankan di lokasi penambangan.

Baca Juga  Desa Berharap Program Mubaligh Hinterland Terus Berlanjut

“Tersangkanya ada 3 orang yaitu YA selaku penambang atau pemilik mesin, ada tersangka M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan tersangka JH selaku pengurus perusahaan Cv KMBJ. Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.

Baca Juga  Zulfajri Jadi Ketua DPC Gerindra Bintan

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

AKP Dwi Hatmoko mengimbau kepada pelaku usaha tambang ilegal agar segera menutup usahanya. “Kami dari Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen penindakan ini berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan. Semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan loaksinya sudah disegel polisi dengan pita pembatas. (*/arl)

News Feed