BATAMCLICK.COM: Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam aturan setebal 80 halaman itu, dijelaskan, perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, baru dapat diajukan ke MK jika selisih suara antara paslon yang bersengketa, sesuai dengan ketentuan yang terinci pada Lampiran VI PMK No 6 tahun 2020.
Di lampiran ini diatur, untuk Jumlah Penduduk di bawah 2 juta jiwa, maka pembatas persentase selisih suara yang dapat diadukan sebesar 2 persen.
2 persen ini diambil dari total JUMLAH SUARA SAH.
Artinya, jika Total Suara Sah berada di angka 1 juta, maka 2 persennya sebesar 20.000 suara.
Nah, jika selisih suara antara paslon yang bersengketa, kurang dari atau sama dengan 20 ribu suara, maka MK akan mengabulkan, permohonannya untuk diperkarakan.
Namun jika selisih suara itu lebih dari 20 ribu, maka MK secara otomatis akan melakukan penolakan permohonan.

Jika jumlah penduduk di daerah tersebut di atas 2 juta hingga 6 juta, maka persentase selisih yang digunakan tidak lagi 2 persen, tapi hanya 1,5 persen.
Sehingga, jika Jumlah Surat Suara Sah di daerah itu 1 juta, maka selisih suara antar paslon yang bersengketa harus di bawah 15 ribu.
Jika jumlah penduduk di atas 6 juta hingga 12 juta, persentase yang digunakan tinggal 1 persen.
Dan untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta, mala selisih suara yang menjadi patokan hanya tinggal 0,5 persen saja.

Pilkada Kepri
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional, jumlah penduduk Kepri pada tahun 2020 mencapai 2.242.198 jiwa.
Jika pada pilkada Gubernur Kepri 2020 ini ada salah satu paslon yang keberatan dengan penyelenggaraan Pilkada ini, atau keberatan dengan hasil yang diperolehnya, hingga bermaksud hendak melaporkan ke MK.
Maka Paslon tersebut harus mengambil skema yang kedua, yakni, jumlah suara sah dikalikan dengan 1,5 persen.
Jumlah Suara Sah pada Pilkada Gubernur Kepri kali ini, berjumlah 772.030 suara.
Artinya :
770.030 x 1,5 % = 11.580 suara.
Dengan demikian, jika selisih suara anatar Paslon di Pilgub Kepri hanya 11.580 atau lebih kecil dari jumlah itu, maka MK baru akan mengabulkan laporannya.
Sementara perolehan masing-masing Paslon
Paslon 01 Sinergi = 183.317
Paslon 02 Insani = 280.160
Paslon 03 Aman= 308.553
Selisih antara paslon 01 dan 02 = 96,843 suara.
Selisih antara paslon 01 dan 03 = 125.236 suara
Selisih antara Paslon 02 dan 03 = 28.393 suara.
Dengan demikian, selisih suara antar Paslon di Pilgub 2020, jauh lebih besar dari batas yang telah ditentukan oleh MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020.
Jadi… Pikir pikir lah lagi jika mau melaporkan sengketa Pilkada ke MK.(bos)











Komentar