oleh

Irjen Ferdy Sambo, Semua Perjudian Tiarap, yang Bandel Ditangkap

BATAM – Paska ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, kini banyak penangkapan bandar judi online yang dilakukan polisi. Kapolri sudah mengultimatum untuk menangkap berbagai jenis perjudian, narkoba. Isu maraknya Kode 303 Konsorium judi online Ferdy Sambo viral di media sosial, namun isu yang berkembang itu tidak terkonfirmasi hingga tidak diketahui persis kebenarannya. Hanya saja, Kapolri belakangan ini acap memerintahkan anggotanya untu menangkap berbagai jenis perjudian dan narkoba. Sebelumnya beredar informasi di Batam ada empat titik judi online. Namun belakangan ini empat titik judi online itu sudah keburu tutup. Bahkan puluhan lokasi gelandang ketangkasan dan judi pimpong di ruang karaoke juga keburu tutup dalam dua pekan terakhir.

Di berbagai provinsi kini banyak pengungkapan kasus perjudian. Termasuk di Kepri. Yang terbaru, Humas Polda Kepri merilis penangkapan judi online yang diungkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa hari lalu menggerebek judi Online dengan Website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Tanjungpinang. Customer Servis Joyotogel berinisial E diringkus bersama barang bukti berupa komputer PC dan buku tabungan berbagai bank serta empat unit ponsel yang digunakan untuk operasi judi online.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, pengungkapan tindak pidana judi ini berawal dari Patroli Siber oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dari hasil temuan tersebut kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian Profiling terhadap Website tersebut. Hari Profilingnya didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut. Dari penelusuran pihak kepolisian, Website Joyotogel menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti roulette, dice 6, sicbo, poker dice, 12D, 24D, billiard dan berbagai macam permainan lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga  Maksimalkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Gubernur Instruksikan Optimalkan Potensi Tenaga Kesehatan Bersama Elemen Masyarakat

“Dari hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga Pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah Ruko dikawasan tersebut dan pada jam 11.00 wib pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku Tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca Juga  Ungkap Potensi Cagar Budaya yang Terpendam, BPCB Sumbar Ekskavasi di Situs Tapak Istana di Penyengat

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp10 juta,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (*/arl)

News Feed