NATUNA – Warga Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dibuat geger atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandungnya, pada Minggu (19/07/2020) siang, sekitar pukul 11:00 Wib.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial AD (31), warga asal Mahligai Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, yang telah tinggal dan menetap di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut. Sementara korban sendiri berinisial A (28) berjenis kelamin perempuan, juga warga Mahligai, Desa Sungai Ulu, yang merupakan adik kandung dari tersangka.
Sehari setelah kejadian, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menggelar Konfrensi pers di Mako Polres Natuna. Kepada awak media AKBP Ike mengungkapkan, motif pelaku tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri diduga karena malu terhadap adiknya yang memiliki gangguan jiwa.
Ike juga menceritakan kronologis kejadian yang bermula pada Minggu (19/7), sekira pukul 11.00 wib. Adik ipar pelaku (S) mendatangi pelaku inisial AD (30) menyuruh untuk segera pulang kerumah disebabkan korban inisial A (28) sedang marah-marah dan ingin memukul Ibu mertua pelaku.
Setibanya dirumah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berbaring di dalam kamar.
Pelaku pun bermaksud mengikat adiknya itu dengan tali, akan tetapi, Korban mengamuk dan berontak sehingga menyulut emosi pelaku.
Mulai gelap mata, Pelaku langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali hingga lemas dan tak sadar.
Belum mereda emosinya itu, Pelaku keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 10 kali.
Bahkan pelaku memukul kepala korban hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah.
Usai melakukan perbuatannya, Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.
“Sekira Pukul 12.30 Wib, pelaku pergi ke rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut memberitahukan bahwa pelaku telah membunuh adik kandungnya sendiri. Kemduian RW tersebut melaporkan kejadian itu kepada Kades Tanjung Pala”, ujar Ike.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh satuan Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Laut dikediaman RW setempat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju korban bercak darah, serta seutas tali dan kayu untuk mengingkat dan memukul kepala korban.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu A diselamatkan warga.
Meski demikian, perbuatan pelaku tetap akan dipertanggung jawabkannya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah berada di Mapolres Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban, telah kita serahkan pihak keluarga korban”, pungkas Ike.
(Alf/mandalapos.co.id)











Komentar