oleh

Polres Bungo, Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

 Jambi -Sabtu 17 Oktober 2020, Polres Bungo meringkus tersangka Narkoba antar provinsi.”Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dan Ekstasi,” ungkap Kapolres Bungo AKBP M. Luthfi.

Ia menjelaskan, ada tiga tersangka berinisial OJ 31 tahun, RA 31 tahun, dan RF 35 tahun.

“Mereka ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 wib, di jalan Lintas Sumatera atau depan Mapolsek Jujuhan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo,” jelasnya.

Baca Juga  Banyak Kasus Robot Trading DNA Pro karena Korban Belum Melek Digital

Menurut Kapolres, setelah diintrogasi polisi, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Pekanbaru.

Kemudian, kata Kapolres, Sat Narkoba Polres Bungo pada Minggu 18 Oktober 2020 langsung menuju Pekanbaru dan berhasil mengamankan salah satu bandar RN 31 tahun warga Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.020 gram, ekstasi 1.340 gram atau 3007 butir, HP, tas, timbangan digital serta bungkusan plastik kecil berisi sabu, dan satu unit mobil merk Honda CRV warna hitam.

Baca Juga  BP2RD Genjot Pembuatan Perda Retribusi Pengelolaan Aset dan Potensi Daerah

Keempat tersangka tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.(harianmetropolitan.co.id/Novalino)

Komentar

News Feed