oleh

Kenalan di Instagram November lalu, Terus Enam kali Wiks…Wiks.. Kini Siswi Ini Hamil Empat Bulan

BATAM –  Pria berinisial AKS (19) diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena menyetubuhi anak di bawah umur. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Jumat (19/3/2021) tersangka diamankan karena ada laporan dari orangtua korban yang masuk pada 15 Maret 2021.

″Dia diamankan karena Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021. Persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada November 2021 di Polaris Hotel, Lubuk Baja, Kota Batam. Korbannya berinisial GP yang merupakan anak di bawah umur,″ ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran seperti dilansir keprinews.co.id.

Kata AKBP Imran, perkenalan antara korban dengan pelaku berawal dari tersangka mem-follow akun Instagram korban. Lalu tersangka mengajak korban berkenalan. Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.

“Kemudian pada akhir November 2020 sekira pukul 10.00 wib, korban dijemput oleh tersangka dengan sepeda motor di daerah Batam Center. Alasan tersangka mengajak korban untuk makan dan jalan-jalan,” sebut Imran.
Dalam perjalanan, sambung Imran, tersangka menawari korban makan, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang. “Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Pelita, Kota Batam,″ jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda ini.

Baca Juga  Pencuri Tabung Gas Itu Terancam 9 Tahun Dibui

Sesampai di hotel, tersangka langsung check in kamar dan mengajak korban masuk ke kamar hotel. Di hotel itulah tersangka merayu korban. Permintaan untuk cium dan peluk ditolak korban. Namun tersangka terus merayu dan mengaku akan bertanggungjawab dan siap untuk menjadi suaminya, hingga korban terpedaya lalu terjadi perbuatan terlarang di kamar hotel itu.

″Lalu pada Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Korban menyampaikan hal itu ke tersangka. Mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban. Tapi permintaan tersangka tidak terlaksana dan koni gadis berusia sekolah ini sudah hamil empat bulan,” sebutnya.

Menurut AKBP Imran, modus operandi tersangka ini meyetubuhi korban dengan membujuk dan berjanji akan menikahi korban dan berjanji tidak akan meninggalkan korban.

Baca Juga  Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Rp229 miliar

″Selanjutnya Pada Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di swalayan Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,″ ujar AKBP Imran SH.

Dari kasus ini, penyidik menyita Barang Bukti berupa Dress warna hitam milik korban, 1 bra Hitam dan celana dalam warna merah jambu.

“Kita juga amankan fotocopy akte kelahiran atas nama korban dan dotocopy Ijazah atas nama korban. Ada juga kwitansi berobat di RS Elizabet dan 1 lembar hasil USG korban,″ tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri ini.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Baca Juga  Terbaik se-Kepri, Rutan Karimun Sandang Predikat WBK

Ancaman Pidananya, Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 5 miliar.

Saat ditanyai siapa yang ,elapor, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH mengatakan pada 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu memberikan Laporan ke Polda Kepri.

“Ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat persetubuhan dengan pria berinisial Inisial AKS. Setelah anaknya hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui orangtyua korban,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha.

Tersangka ini sambungnya, juga mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila korban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan. Aakan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak November 2020 hingga awal Maret 2021. Korban merasa percaya karena bujuk rayu tersangka untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.(*/arl)

Komentar

News Feed