oleh

Batam dan Bintan Dijaga Ketat, Tujuh Calon TKI Ilegal Ini Berangkat dari Karimun

KARIMUN: Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri mengamankan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia atau calon TKI yang berangkat dari jalur tidak resmi pada Senin (17/1/2022) pukul 14.00 Wib. Ketujuh orang ini berangkat dengan cara menyelundup karena mereka tidak ada dokumen resmi.

Polisi mengamankan ketujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia ini d Pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimum. Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir langsung turun memimpin operasi penangkapan. Polisi juga mengamankan tersangka R yang merupakan calo dan penampung para calon PMI tersebut di Moro.

Menurut Kasatpolairud Polres Karimunpara calon TKI datang pada Desember 2021 lalu dari NTT, Aceh Makasar dan Pulau jawa. Meraka dating ke Batam untuk bekerja di Malaysia. Saat itu mereka bertemu dengan agen yang berinisial F yang kini masih diburu polisi. Masing-masing calon TKI illegal ini memberikan uang antara Rp6 juta hingga Rp6,5 juta untuk dibawa ke Malaysia. Lantas mereka ditampung di Pulau Judah, Moro, Karimun.

Baca Juga  Karimun Pulih Ekonomi Bangkit

“Tersangka R yang merupakan calo TKI mengaku sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi. Para calon TKI ini dibawa oleh pria berinisial F yang amsih buron atau DPO,” Terang Kasatpolair Polres Karimun.

Secara terpisah, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan  pengembangan guna pengungkapan kasus ini. “Kita juga berkoodinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia,” kata Kapolres. (*/arl)

Baca Juga  Pemkab Karimun minta penambahan kuota gas LPG 3 kilogram

 

News Feed