Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggencarkan penyebaran dan pemasangan brosur dan spanduk maklumat larangan bakar hutan dan lahan pekan lalu, kini giliran Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan hal serupa, Rabu (17/5/2023).
Maklumat Kapolda Kepri soal larangan bakar hutan, lahan perkebunan disebarkan para Bhabinkamtibmas, bak berbentuk brosur, spanduk maupun baliho.
“Tujuannya agar masyarakat, perusahaan atau pelaku usah tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam di Tanjung Balai Karimun.
Kapolres menjelaskan pembakaran hutan atau lahan dapat memicu kabut asap dan kerusakan lingkungan, dampak kabut asap tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi bisa meluas ke daera lain bahkan luar negeri.
Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Karimun juga gencar menggelar sosialisasi sambil menempel spanduk, brosur atau baliho berisi maklumat Kapolda Kepulauan Riau Nomor MAK/01/IV/2023 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Kapolres berharap sosialisasi mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, membuka lahan dengan cara dibakar, membuang putung rokok sembarangan atau membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar. (jurnalterkini.id)










