oleh

Gerindra Tolak Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun

KARIMUN – Sekretaris Fraksi Gerindra , Efrizal menegaskan pada hakekatnya Fraksi Gerindra masih banyak menemukan masalah di Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut sangat prematur

“Sampai saat ini ada beberapa catatan kami belum ditindaklanjuti, sebab itu kami menolak ranperda itu dibahas lebih lanjut, ” ucap Efrizal dalam Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun, di Gedung DPRD Karimun, Selasa 17/5/2022

Efrizal menuturkan hasil kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Karimun ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru baru ini, ditemukan ada anggaran dari Kementerian Perhubungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp40 miliar yang bisa digunakan untuk perbaikan di Pelabuban Parit Rempak terpaksa dikembalikan, disebabkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dianggap bermasalah oleh Pemprov Kepri.

Baca Juga  Oknum ASN Kemenag Subang Ditangkap Polisi karena Ketahuan Cabuli Santrinya Sendiri

“Kerjasama BUP dengan pihak swasta itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Perundang undangan yang telah ditetapkan, sehingga Pemprov Kepri tidak berani untuk menindaklanjutinya, ” tuturnya

Efrizal menjelaskan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya pada Pasal 402 ayat 2 . Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik DaerahDaerah (BUMD)

“Bertitik tolak dari dua landasan yuridis diatas , tentunya menjadi tanda tanya yang besar dari Fraksi Gerindra , sebab baru baru ini telah terjadi peristiwa naas yang menimpa BUP dimana sebesar 92,5 persen pendapatan BUMD tersebut beralih ke pihak swasta dan seluruh aset existing yang notabenenya milik daerah telah beralih pengusaannya kepada swasta selama 30 tahun, ” jelasnya

Masih menurut Efrizal sampai saat ini Fraksi Geeindra belum mendapat informasi jelas Terkait peristiwa naas dan pengalihan penguasaan aset existing tersebut.

Baca Juga  Anak Karimun Lulus Terbaik Perwira Karir TNI AL

“Jadi sangat tidak arif dan tidak bijak jika Gerindra ikut membahas ranperda tersebut, ” katanya

Lebih lanjut dia memaparkan disimak dalam pidato tentang penyampaian ranperda tersebut tidak ada substansial dan tidak menjelaskan secara rinci alasan ranperda tersebut diajukan sebagai perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang BUMD Kepelabuhanan yang saat ini masih berlaku

Menurut dia jika Badan Usaha dirubah menjadi Perseroan maka sekitar 40 persen saham BUMD bisa beralih ke pihak ketiga atau swasta. Berbeda dengan bentuk Perusahaan Umum Daerah yang keseluruhan modal dan sahamnya atau 100 persen masih dimiliki oleh daerah

Saat ini PT Karimun Karya Mandiri yang merupakan Badan Usaha Kepelabuhanan sejatinya 100 persen sahamnya dimiliki oleh Kabupaten Karimun dengan Bupati sebagai KPM, seharusnya dirubah menjadi Perusahaan Daerah karena telah berfungsi sebagai pelayanan umum

Baca Juga  Gerindra Usung Nasir-Wardan untuk Pilgub Riau

“Apa jadinya kelak jika saham BUP sekitar 49 persen dikuasai oleh swasta, tentunya akan ada kemungkinan buruk lainnya yang akan terjadi . Pengalaman sebelumnya meski saham BUP masib 100 persen dimilik daerah, direksi BUP harus “pontang panting” menyelamatkan BUMD tersebut karena pendapatannya dikuasi oleh swasta sebesar Rp92, 5 persen. Hal itu terjadi akibat adanya kebijakan “tertentu”, ” paparnya.

Masih pada kesempatan yang sama Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sulfanow Putra mengatakan fraksinya menerima pengajuan ranperda itu dengan harapan setelah ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah Pemkab Karimun segera merelokasi Pelabuhan bongkar muat yang keberadaannya persis berada di depan Rumah Dinas Bupati Karimun.

Sementara menurut Ketua Fraksi PKS, Hasanuddin, pihaknya bisa menerima ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan keberadaan BUP bisa memberikan kontribusi yang signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). (dan)

News Feed