oleh

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus

-Tak Berkategori

SIBERINDO.COM,KARIMUN  – Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Bapak Joni terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.,Kamis ( 18/03/2021 ) .

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan,” Pekerja Imigran ini akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus,sebelum diberangkatkan mereka berkumpul di salah satu rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing”.

“ 12 pekerja Imigran ini merupakan warga Negara  Indonesia dari wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri dan berhasil kita gagalkan atas koordinasi Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri dan kita gagalkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib.

“ Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.

Baca Juga  Bertambah 1 Orang, Positif Covid-19 di Karimun Capai 336 Kasus

“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia,Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing” Tambah P4TKI Bapak JONI

“Pelaku DR (49 Tahun) kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Komentar