JAKARTA – Mungkin ini kabar yang kurang baik bagi buruh. Tabungan buruh di BPJS berupa jaminan hari tua, ternyata baru bisa diambil saat buruh berusia minimal 56 tahun. Begitulah bunyi aturan baru kemenaker melalui aurannya di Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Aturan ini akan diberlakukan mulai beberapa bulan kedepan. Bagi karyawan yang mengalami PHK di usia 26 tahun harus bersabar menunggu 30 tahun lagi uang jaminan hari tuanya yang dipotong setiap bulan dari gaji yang diperoleh baru bisa cair di BPJS.
Karena aturan inilah membuat buruh yang sudah pernah PHK beramai-ramai mengkalim BPJS agar segera cair sebelum aturan itu berlaku pada pertengahan tahun ini.
Penegasan usia klaim Jaminan hari Tua (JHT) di BPJS ini tertuang dalam pasal 2 Permenaker no 2 tahun 222 yang bunyinya; “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun”.
Meski banyaknya penolakan dari kalangan buruh namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tetap ngotot dengan aturan yang dibuatnya. Beberapa buruh mengaku menaker ini sudah tidak cocok disebut Menaker lagi, tapi cocoknya Menteri yang pro dengan pengusaha dan bukan pro dengan buruh. Sebelumnya, para buruh diindonesia dikejutkan dengan UU Ciptakerja yang isinya merugikan para buruh, baik dari sistem penggajian maupun dari penghitungan uang pesangon dan PHK yang banyak itemnya yang dihapus.
Karena banyaknya kontra dengan aturan ini, humas kemenaker membuat rilis dalam portal kemenaker yang menyebutkan beberapa pembenaran atas aturan yang dibuat itu.
Ida Fauziyah dalam rilis itu mengaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Alasanya hal itulah yang membuat pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
“Rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 yang dihadiri perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),” kata menteri Ida Fauziah.
Dalam rapat tersebut, kata Ida Fauziyah, justru Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP).
“Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” alasanya.
“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, Permenaker ini juga lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Namun demikian, katanya, meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. (*/arl)










