oleh

Bandar Ekstasi dan Sabu Diamankan dari Karimun dan Batam

BATAM – Tiga pria pembawa Narkoba diamankan Polda Kepri dari Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun, Sabtu (15/11/2020) pukul 18.00 wib. Setelah melakukan penangkapan terhadap tiga pria berinisial A, N dan S ini, polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengantarkan narkotika jenis sabu itu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City. Pria berinisial D ini diamankan saat masih berada di parkiran hotel Karimun City. Selain sabu, tersangka juga membawa narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 5 butir yang ditemukan dari saku celananya.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, setelah mengamankan empat pria ini DitresNarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia, hingga tim Opsnal DitresNarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani, melakukan observasi di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia. Namun tidak ditemukan hal yang dimaksud.

Setelah itu, tim bergerak menuju pelabuhan Sagulung. Di pelabuhan unu polisi menangkap dua laki laki yang bernama Joni Als John, dan Moktar Nasrul Shafiq. Kedua pria ini berkewarganegaraan Malaysia. Dan ada satu lagi perempuan bernama Rhanticha yang saat itu sedang berada pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri Jalan Ijang, Sagulung kota Batam. Dari wanita ini polisi neyita satu bungkus kristal bening diduga sabu.

Baca Juga  Ismiyati: Jika Anak Mau Berhasil Pastikan Ibunya Merestui dan Mendoakannya

“Jumlah Barang Bukti yang diamankan mencapai 1.200 gram Sabu. Selain itu kita amankan juga beberapa unit handphone milik tersangka, 10 butir yang diduga jenis happy five , satu unit kendaraan roda 2 , Honda Beat dengan Nopol Bp 2056 HM dan  1 buah tas ransel,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S seperti dikutip keprinews.co.id grub siberindo.co.

Baca Juga  Pemuda Pemudi Kepri Diundang di Kongres Pendidikan Asia IAFOR 2021 Jepang

Kini para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.(*/arl)

Komentar

News Feed