oleh

HIMIT Batam Minta Bea Cukai Telusuri Dugaan Jaringan Rokok Ilegal

BATAM –   Dugaan maraknya peredaran rokok yang tidak memiliki legalitas resmi kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMIT) Kota Batam, Andre Sena, menyebut sejumlah merek rokok diduga masih diperjualbelikan secara terbuka di berbagai titik penjualan.

Beberapa merek yang disebut antara lain Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO. Menurut Andre, produk-produk tersebut diduga ditemukan tidak hanya di warung kecil, tetapi juga di sejumlah toko yang menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam.

Baca Juga  PaxOcean Gandeng DT Peduli: Dukung Pendidikan Anak Batam Hingga 2027

Namun, Andre menilai langkah penindakan tersebut belum cukup apabila masih terdapat produk serupa yang ditemukan beredar di lapangan. Ia mendorong instansi terkait melakukan penelusuran secara lebih menyeluruh untuk memastikan asal-usul serta legalitas produk yang beredar.

Andre juga menduga distribusi rokok tersebut tidak hanya berlangsung di Batam. Menurutnya, posisi Batam yang memiliki akses transportasi laut dan darat menuju berbagai wilayah berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan barang ke daerah lain.

“Diduga kuat barang ini sudah lama masuk dan biasanya ada yang datang menawarkan ke toko-toko, bahkan terindikasi memiliki jaringan distribusi yang kuat,” ujar Andre.

Dari sisi ekonomi, Andre menilai peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai dan perpajakan. Selain itu, menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal berpotensi dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan produk yang memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Ia juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Menurut Andre, produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan resmi perlu menjadi perhatian karena masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai legalitas maupun standar produk yang beredar.

Dari sisi hukum, Andre meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan setiap produk hasil tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban cukai.

HIMIT Batam menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Andre berharap Bea Cukai dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.

News Feed