oleh

Seorang Anak Kembali Jadi Korban Nafsu Birahi Ayah Tiri

BINTAN, – – Gadis belia yang masih berumur 14 tahun lagi-lagi menjadi korban orang tua tirinya IK (41).

Kejadian itu terungkap setelah ibu korban ES (43), melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Kantor Polsek Teluk Bintan, Kamis (16/7) kemarin.

Didampingi guru korban, ES bercerita kejadian tak senonoh yang menimpa anak gadisnya itu kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menjelaskan, korban dibawah ancaman pelaku dipaksa untuk melayani birahi sang bapak tirinya dirumahnya sendiri dekat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Baca Juga  Wahyu Wahyudin: Insentif Investasi Harus Berpihak pada UMKM dan Ekonomi Lokal

Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6) silam, ketika pelapor (ibu korban) memergoki anaknya sedang berbaring sambil mengenakan celananya.

“Sempat ditanya oleh ibunya, tapi korban tidak mengakui. Setelah dipaksa, barulah korban mengaku kalau sudah disetubuhi pelaku berulang kali,” terangnya, Jum’at (17/7).

Ibu korban yang kesal langsung mendatangi pelaku dan menanyakan pengakuan korban kepada pelakuu. Sontak ES kaget setelah mendengar pengakuan dari suaminya.

Baca Juga  Bintan Turunkan 154 Atlet di Popda Kepri

“Setelah dapat pengakuan dari pelaku. Tepatnya pada 13 Juli kemarin, ibu korban membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Bintan,” timpalnya.

Kasus itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bintan. Agus mengatakan, penyidik menyoal pelaku dengan dugaan melanggar rumusan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Btn/sijoritoday.com)

Baca Juga  KKP Tangkap 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal dari Tiongkok dan Malaysia

Pelaku IK (41), saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan. Foto IST

Komentar

News Feed