oleh

Walikota Usulkan Tujuh Ranperda Skala Prioritas Tahap I

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) skala prioritas tahap 1 untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang, Rahma pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Walikota terhadap Ranperda Tahap 1 Kota Tanjungpinang Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).

Kata Rahma, beberapa usulan Ranperda skala prioritas tahap 1 sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Baca Juga  Rizha Hafiz Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Kopi Gratis untuk Warga Tanjungpinang!

“Propemperda yang diusulkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Tujuannya agarada kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan element atau instrumen yang sangat penting,” ucapnya seperti dikutip elzanews.co.id grub siberindo.do

.

Adapun tujuh usulan Ranperda skala prioritas tahap 1 yaitu Ranperda tentang perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Ranperda tentang perubahan perseroan daerah PT BPR Bestari, Ranperda tentang PSU perumahan, pemukiman dan kawasan perdagangan non jasa, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Baca Juga  Turis yang Masuk Kepri Tak Perlu Pakai Tes Antigen Asal Sudah Vaksin Lengkap

Ditambahkannya, peraturan yang dibuat bersifat mengikat yang merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang ada.

“Peraturan yang dibuat demi kepentingan masyarakat terutama dalam hal membina, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pengaturan anggaran dan pembiayaan, retribusi untuk menggali pendapatan asli daerah, dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” jelas Rahma.

Baca Juga  Ima Rosida Dilantik Jadi Lurah Tanjungpinang Kota Gantikan Erwan

Rahma berharap dengan kerjasama bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, bahu membahu, dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah,” tutur Rahma. (*/arl)

 

News Feed