oleh

Tindakan Represif Aparat Kepolisian Tuai Kecaman, Begini Kata DPD IMM Gorontalo

Rahmat mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sangat menyesalkan hal itu terjadi. Padahal, kata Rahmat, Kapolda Gorontalo pernah menandatangani konsensus dengan IMM sebagai pedoman etik demokrasi di Gorontalo.

“Dalam konsensus tersebut, memuat 3 poin utama yaitu tidak ada lagi tindakan represif oleh pihak keamanan dalam mengawal aksi. Kedua, Kapolda Gorontalo harus berupaya mencegah dan menindak tegas kepada anggota kepolisian yang sengaja melakukan tindakan kekerasan atau tindakan yang dapat menyebabkan korban jiwa kepada mahasiswa dalam menyampaikan hak demokrasi di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

“Point ketiga, bersama mahasiswa dan Polda Gorontalo menjaga, mencegah dan melawan segala bentuk profokasi dan oknum profokator yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tambah Rahmat.

Konsensus ini, sambungnya, ditandatangani secara sadar oleh Kapolda sebelumnya dan harusnya ini menjadi bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi di Gorontalo.

“Sehingga kami akan tagih konsensus ini kepada Polda Gorontalo,” tandasnya.


Redaksi GG
Baca Juga  Pemerintah Disarankan Naikkan Upah Buruh, Jangan Hanya Beri 'Gula-gula' Saja

Komentar

News Feed