BATAM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Kepri, Kementerian Kehutanan, mengimbau agar BP Batam mengurus perizinan pengelolaan Dam yang ada di Batam. Dari banyaknya Dam atau waduk yang dikelola untuk sumber air bersih dan dikomersilkan ke warga Batam semua beroperasi di hutan konservasi hingga pengelolaannya harus ada izin.
Saat ini di Batam ada beberapa waduk atau dam sebagai sumber air bersih. Di antaranya Dam Duriagkang, Dam Tembesi, Dam Sungaiharapan, Dam Seiladi, Dam Mukakuming.
Imbauan itu disampaikan Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah Kepri, Decki, Rabu (16/9) di Gedung DPRD Batam. KSDA Kemenhut RI hadir, untuk mengikuti rapat terkait konsesi ATB-BP Batam, dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
”Berdasarkan data di Kehutanan, semua dam di hutan konservasi (Batam), tidak ada izin,” katanya seperti dikutip luarbiasa.id grub siberindo.co.
Diakui, Kemenhut sudah memberikan kemudahan, dengan mengalifungsikan hutan lindung yang dijadikan dam, tahun 2013. ”Dengan harapan, yang memiliki aset dam lekas mengurus perizinan. Tetapi tidak ada diurus sampai sekarang,” sesalnya.
Diakui, baru ini ada permohonan untuk pemanfaatan hutan lindung di Batam. Namun diakui, itu bukan untuk dam pendukung ketersediaan air bersih di Batam.
”Sepengetahuan kami, baru-baru ini ada permohonan. Tapi hanya untuk jaringan air dam dari Dam Tembesi ke Dam Mukakuning. Untuk lebih jelas silakan ke Dinas Kehutanan provinsi,” bebernya.
Sementara saat rapat yang dihadiri Decki dan perwakilan BP Batam dan dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, dibahas terkait konsesi air di Batam. Disinggung Nuryanto terkait dam, yang berada di hutan lindung dan belum ada izin untuk pemanfaatan waduk di sana.
”UU-nya jelas, untuk mendapat air baku, harus ada izin. Baik ATB maupun BP, belum pernah mengajukan izin,” ujar Nuryanto.
Diakui, rapat itu digelar untuk mendapat informasi yang jelas terkait konsesi air bersih di Batam.
”Jadi tahu mengambil sikap, terkait konsesi dan pasca konsesi, 15 November. Kami berharap, dengan ada pihak-pihak ini ada penjelasan yang jelas,” kata Nuryanto.
Disebutkan, kepentingan DPRD mengundang Pemko, BP dan pihak Kemenhut di Batam, karena terkait masyarakat. Dinilai, antara BP dan ATB, belum selesai permasalahan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Di mana, ada reaksi dari ATB atas langkah BP, menentukan pihak lain untuk mengelola air, saat pembicaraan pengakhiran konsesi belum selesai.
”Dikhawatirkan, jika permasalahan itu tidak diselesai, akan berdampak ke masyarakat kedepan,” ujar Nuryanto.
Di mana, ATB mengatakan jika tidak semua asetnya akan diserahkan ke BP. Di mana, untuk sistem teknologi informasi yang dimiliki ATB, ditegaskan tidak akan diserahkan ke BP, karena bukan bagian dari konsesi. Di sisi lain, BP mengklaim, semua aset itu harus diserahkan.
”Kita juga minta perjanjian konsesi dibuka. Tadinya kita harapkan pimpinan dari pemerintah Batam dan BP hadir. Kita ingin ada jaminan, hak warga atas air tidak terganggu,” harapnya.
Ditanya permasalahan terkait konsesi antara ATB dan BP, Nuryanto mengaku tidak tahu lebih rinci. Alasannya, pihaknya belum pernah melihat isi konsesi antara BP dan ATB.
”Makanya kita harapkan, dengan pertemuan ini ada informasi yang jelas soal konsesi lebih jauh,” imbuhnya.(mbb)











Komentar