oleh

Ngaku General Manager, Mantan Supir Proyek Ini Tipu 15 Pengusaha Rp1,2 Miliar

BATAM – Untuk mengelabui orang, tersangka yang berinisial EE memang lihai. Berbekal pengalamannya sebagai supir di proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam, ia bisa mengelabui 15 pengusaha dengan total kerugian Rp1,2 miliar. Modusnya, EE mengaku sebagai General Manager Affair (GMA) dan menawarkan proyek kantin yang ia sebut akan dilelang secara tertutup.

Kini ia harus mendekam di sel tahanan Polda Kepri dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Menurut Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid, pengungkapan kasus penipuan dengan kerugian Rp1,2 miliar ini bermula dari salah satu korbannya melapor pada 12 September lalu. Akhirnya polisi membentuk tim untuk menyelidiki penipuan ini.

Baca Juga  FKPT Gelar Seminar Perempuan, Dr Fauzi: Perempuan Top Mesti Memviralkan Perdamaian

“Tersangka EE mengaku sebagai staff  PT  Pembangunan Perumahan (PT  PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Tersangka dalam meyakinkan korbannya dia mengaku juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) di Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Kota Batam yang pembangunannya akan dilaksanakan oleh PT  PP Persero mulai April 2020,” kata Wadir seperti dikutip luarbiasa.id grub siberindo.co.

Lalu pelaku menyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT Pembangunan Perumahan Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sebagai General Manager Affair. Selain itu, tersangka juga melampirkan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.

Baca Juga  Tanjungpinang Pos Sabet Dua Gelar Anugrah Jurnalistik Pertamina 2020

“Agar para korbannya tertarik, tersangka mengaku pembangunan proyek apartemen itu akan mendatangkan 14.000 karyawan dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT PP Persero melalui proses lelang tertutup dam keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka,” kata Wadir.

Para korban tertarik karena harga makanan yang ditetapkan dalam rincian harga masing-masing Rp 23.800 perbungkus dan para karyawan akan makan 3 kali sehari. “Untuk pembayaran makannya, tersangka mengaku akan dibayarkan langsung oleh PT PP Persero setiap hari ke 14.

Setelah para korbannya yakin, tersangka EE meminta uang Rp60 juta kepada korban sebagai jaminan.

Baca Juga  Ditemukan Sesosok Mayat di Dalam Rumah di Belakang Pasar Ikan Dabo

Polisi yang melakukan penyidikan, akhirnya mendatangi  pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Ternyata tersangka EE ini memang benar pernah bekerja di PT PP Persero. Namun jabatannya bukan General Manager Affair melainkan sebagai supir. Tersangka tercatat bekerja dari 7 Mei 2018 sampai 30 Desember 2019.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di KFC Batam Center pada ia akan bertemu dengan calon korbannya yang lain.

“Barang Bukti yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya sudah kita amankan dan pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kata Wadir Reskrimum Polda Kepri.(*/arl)

Komentar

News Feed