oleh

Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Bandara RHA Karimun Segera Terwujud

KARIMUN – Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Alue Dohong mengungkapkan segera memproses pengajuan alih fungsi hutan lindung yang akan digunakan untuk perpanjangan landasan pacu bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Sungai Bati, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) .

Ungkapan disampaikan Alue Dohong dalam rapat terbatas bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Surat di kantor Bandara RHA, Karimun, Sabtu (16/7/2022).

Pada kesempatan itu Alue Dohong juga menyempatkan diri meninjau langsung kondisi Bandara RHA yang masih belum memadai untuk didarati pesawat berbadan lebar.

Dari kiri : Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, baju batik Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan yang beranjak Wamen LHK Dr Alue Dohong di Bandara RHA.

Saat ini Bandara RHA baru memiliki panjang runway 1.430 meter. Sedangkan agar dapat didarati pesawat berbadan besar minimal panjang runway 2000 meter. Rencananya manajemen bandara RHA akan memperpanjang hingga 2000 x 30 meter.

Baca Juga  Ingat Ya! Tagihan Air Bayar Ke BP Batam

“Kita usahakan tahun ini, paling lama September nanti sudah bisa keluar izin pelepasannya dan langsung jadi APL,” kata Alue Dohong.

Dia menjelaskan berdasarkan SK nomor 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung yang berada di area Bandara RHA seluas 38,29 hektar dengan statis DPCLS, artinya ini hanya tinggal pelepasan saja. Apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektar.

“Jika bandara ini menjadi besar maka akan menambah kewibawaan Karimun, mewibawaan Kepri bahkan Indonesia. Kita bangun teras depan ini agan mennjadi lebih bagus dan lebih kompetitif. Agar kewibawaan bangsa kita semakin terbentuk. Karena Kepri ini berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga,” jelasnya

Pada kesempatan itu Wamen LHK juga mengatakan tidak hanya hutan lindung di sekitar bandara RHA, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

Dari kiri : Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Alue Dohong, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat saat meninjau bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Sei Bati Kabupaten Karimun, Kepri, Sabtu (16/7/2022).

“Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” katanya

Baca Juga  Gelar Silaturahmi Akbar Warga Minang Kepri, Panitia Hadirkan Artis Mak Lepai dan Gubernur Sumbar

Pada kesempatan yang sama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad usai rapat mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri telah mengibahkan dana sebeaar Rp10 miliar untuk membebaskan lahan milik warga yang terdampak pengembangan Bandara RHA ini. Walaupun sebagian area pengembangan bandara berada di hutan lindung, proses alih fungsinya sedang di proses dan segera direalisasikan pada bulan September .

“Semua daerah yang ada di Kepri, kita dorong terus pengembangan infrastrukturnya. Untuk Karimun, salah satunya pengembangan infrastruktur bandara. Runway nya akan diperpanjang, saat ini hanya 1400 meter, nanti akan menjadi minimal 2000 meter. Kita doakan saja semua rencana yang kita buat berjalan lancar,” katanya

Menurut Ansar pengembangan Bandara RHA menjadi sebuah keharusan yang tidak
bisa ditunda. Sebab Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Baca Juga  Berkoordinasi Tentang Gerakan Pilkada Sehat dari Kepri

Dia menjelaskan untuk mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar. Saat ini panjang landasan pacu bandara RHA hanya cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

“Harus segera diperpanjang landasan pacu bandara RHS agar bisa disinggahi pesawat komersial , sehingga membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,” jelasnya

Rencana perpanjangan landasan Bandara RHA menjadi 2.200 m diperkirakan berada dalam kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Sebab itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Aunur Rafiq juga menambahkan masyarakat Karimun sangat mengharapkan bandara RHA bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

“Banyak masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara RHA. Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun,” katanya

Turut serta mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut kunjungan Wamen LHK dalam kesempatan ini, Kadishub Kepri Junaidi, Kadis LHK Hendri, Kadis PU Abu Bakar, Kabiro Adpim Dodi Sepka Noviandy dan jajaran rombongan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Dan)

News Feed