oleh

Soal Pengendara Terjerat Kabel, PLN Sebut Tidak Izinkan Provider Manfaatkan Tiang Listrik

Karimun – PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun ternyata telah berkirim surat kepada beberapa pengusaha TV kabel dan Internet agar tidak memanfaatkan tiang listrik untuk pemasangan jaringan.

“Kami telah berkirim kepada pengusaha TV kabel dan Internet pada Oktober 2022 yang lalu, untuk pengusahaTV kabel dan internet yang kami ketahui alamatnya,,” ujar Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun Henrico di Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/12/2022).

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengusaha TV kabel dan Internet tidak dibenarkan menggunakan tiang listrik maupun aset PLN untuk penggantinya kabel TV maupun internet tanpa izin tertulis.

Pengusaha TV kabel maupun internet agar segera memindahkan seluruh jaringan kabel yang terpasang di tiang listrik milik PLN.

Surat itu dilayangkan PLN pada 18 Oktober 2022 kepada empat pengusaha TV kabel, yakni PT MT, CT, CIC dan MS.

Baca Juga  Bupati Karimun Hadiri Peringatan Isra Mi’raj

“Terkait insiden pengendara motor terjerat kabel itu bukan tanggung jawab kami. Sepenuhnya tanggung jawab pemilik kabel. Dan kami tidak pernah memberikan izin, kecuali Iconnet,” ujar Henrico.

Iconnet yang merupakan anak perusahaan PLN, menurut sudah mengantongi izin pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan.

Diberitakan, seorang pengendara sepeda motor Solihin terjerat kabel yang melintang di atas ruas jalan di Jl A Yani, setelah kabel itu putus oleh bus yang posisinya di depan pengendara tersebut.

Baca Juga  TNI Beri Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Akibatnya, Solihin mengalami luka sayatan di leher dan mendapat perawatan di RSUD Muhammad Sani.

Berdasarkan informasi dihimpun, di Tanjung Balai Karimun terdapat sekitar 7 perusahaan TV kabel dan internet, tapi belum satu perusahaan pun yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. (JurnalTerkini.id)

News Feed