oleh

Aunur Rafiq Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan

KARIMUN — Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopadi Kampung Restorative Justice, Selasa (15/3/2022).

Kampung Restorative Justice dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.

Dia mengatakan dengan danya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

Baca Juga  Mahasiswa Karimun di Pulau Jawa Bisa Mudik Gratis Lewat Program PT Timah

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justiceini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” katanya.

Masih menurut Aunur Rafiq berharap dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

Baca Juga  Presiden Jokowi Segera ke Bintan lagi Gesa Proyek Sirkuit F1

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” jelasnya

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

Baca Juga  Ibu Penjilat Liur Jenazah Dinyatakan POSITIF Covid 19

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” katanya.

Dalam peresmian tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Karimun Meilinda, Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.(dan)

News Feed