oleh

Anggaran Kegiatan Rp53 Miliar Harus Digeser

ANAMBAS – Ketika ditemui Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dikediaman rumah pribadinya mengatakan, untuk tahun 2020 sejumlah program kegiatan yang telah dicanangkan dan bahkan anggaran yang digeser itu sebesar Rp53 miliar.

Sehingga, Pemerintah Daerah KKA harus menggeser besar-besaran karena untuk penanggulangan darurat Covid-19 karena merupakan bencana non alam yang terjadi di Indonesia bahkan dunia.

Ia menceritakan, ketika itu tepatnya memasuki bulan Maret tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan munculnya Virus Covid-19 yang sangat mematikan diberbagai negara tak terkecuali Indonesia.

”Kita mengikuti peraturan yang dikeluarkan negara, untuk segera melakukan pergeseran anggaran. Hal itu berkaitan dengan atas nama kemanusiaan dan penyelamatan jiwa manusia. Pak Jokowi sebagai Presiden RI, secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional,” kata Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas, kemarin.

Baca Juga  Kabupaten Khusus Perbatasan Kepulauan Jemaja Akan Terbentuk

Penetapan itu dinyatakan, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

”Alhamdulillah, sampai dengan hari ini Kabupaten Kepulauan Anambas masih berstatus Zona Hijau. Bahkan kabupaten kita menjadi wilayah percontohan dalam penanganan Covid-19 wilayah perbatasan Indonesia. Tentu hal itu berkat kerjasama, dari seluruh lapisan masyarakat, relawan, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah,” ucap dia.

Dalam rangka percepatan penanganan bencana tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan rasionalisasi, realokasi, dan refocusing APBD diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  Cegah Radikalisme dan Terorisme, FKPT Kepri dan Rutan Tanjungpinang Lakukan Sinergi

Terdapat beberapa kegiatan, yang dievaluasi dari daftar kegiatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

”Jumlah anggaran yang mengalami pergeseran sebesar Rp53.090.745.028. Hal ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat hingga Desember mendatang. Bisa cepat dan bisa saja akan bertambah lagi status daruratnya. Paling penting, kita harus mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Haris juga menambahkan, Covid-19 memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian dan sektor-sektor lainnya.

Hal ini merupakan konsekuensi logis, dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan wilayah yang diberlakukan di KKA.

Kini, lanjut dia, pemerintah telah mencanangkan kebijakan New Normal dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga  Tanamkan Kembali Nilai Luhur Budaya Melayu Dan Sejarah di Haul Sultan Abdurahman

New Normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan.

”Anggaran digeser untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan pengamanan sosial. Warga juga diharuskan untuk berdiam dirumah atau bekerja dirumah. Hal itu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” sebut dia.

Dengan berlakunya kebijakan New Normal, semoga terjadi pemulihan ekonomi masyarakat serta agenda-agenda strategis di berbagai bidang yang berdampak besar bagi kehidupan rakyat akan tetap berjalan. Meski, fokus pemerintah saat ini adalah menangani pencegahan pandemi Covid-19. (ign/tanjungpinangpos.id)

Komentar

News Feed