“Beri saja pemilik lahan ini sanksi, karena perbuatan menelantarkan lahan sehingga menyebabkan kebakaran ini dapat mengakibatkan kerugian materil dan non materil bagi orang lain,” kata Amon.
Terakhir, Pendiri LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun ini berharap agar pemerintah dapat gencar memberikan edukasi ke masyarakat terhadap pencegahan Karhutla tersebut.
“Gencar memberi edukasi ini perlu, karena pekerjaan terberat saat ini adalah bagaimana dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla ini,” ucap Amon.
Diketahui, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau marak terjadi sejak awal Februari 2021.
Mulai kebakaran hutan dan lahan seluas dibawah 1 hektare hingga kurang lebih 10 hektare sudah terjadi di daerah dengan sebutan ‘Bumi Berazam’ ini.
Seperti halnya karhutla seluas 10 hektare yang terjadi selama dua hari hingga meludeskan satu rumah warga di Tanjungberlian Kota, Kecamatan Kundur Utara pada Jum’at (26/2/2021) lalu.
Petugas gabungan yang terdiri dari pemadam kebakaran, TNI, Polri serta masyarakat diketahui hingga saat ini masih berupaya meminimalisir munculnya titik-titik api. (*/red)











Komentar