oleh

Gubernur Bahas Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung 3.624.891 Hektar di Karimun

KARIMUN – Saat ini ada rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Bupati Karimun Aunur Rofiq menyebutkan dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Karimun seluas 3.860 hektar, masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.

Hal itu diungkapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Rabu (13/10) di Gedung Daerah Kabupaten Karimun.

Baca Juga  Polres Tanjungpinang Kini Naik jadi Tipe C

Bupati Karimun Aunur Rofiq dalam kesempatan ini memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektar.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Aunur Rofiq seperti dilansir luarbiasa.id.

Baca Juga  Hari Jadi ke 191 Kota Batam, Rudi : Momentum untuk Membangun Optimisme

Menurut Bupati Aunur Rofiq pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Kemudian pada 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah pusat.

Baca Juga  Angin Kencang, Hantam Atap Kantin SMPN 20 Batam

Menanggapi hal ini, Gubernur akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rofiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt. Sekda Kepri Ir. Lamidi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” kata Gubernur dalam kesempatan ini. (*/arl)

News Feed