oleh

Bawaslu Kepri Sosialisasi dan Launching Pojok JDIH

BATAM – Untuk pengembangan publikasi dan dokumentasi informasi hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi Kepulauan menyosialisasi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di Nagoya Hill Hotel Kota Batam pada hari Rabu (13/07/2022).

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber diantaranya Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Agung B.G.B Indraatmaja, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, SH., MH selaku Koordinator Sub Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI, dan Eko Nurisman, SH., MH selaku Akademisi Universitas Internasional Batam.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, ST mengatakan, sosialiasi ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui. “Ada banyak hal yang perlu ditekankan bersama-sama, yaitu untuk ke depan ini adalah pelaksanaan Pemilu secara serentak dan pemilu yang dilaksanakan sebelumnya sama dengan masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang membedakan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah Pemilu Tahun 2024 akan beririsan dengan Pilkada,” ungkap Said.

Baca Juga  Penyengat Resmi Jadi Pulau Digital

Lebih lanjut Said mengatakan, JDIH ini memuat keseluruhan aturan-aturan yang menjadi pedoman, bukan hanya perbawaslu, tapi juga ada keputusan-keputusan, surat edaran, dan juga kumpulan-kumpulan informasi penting lainnya sehingga masyarakat akan mengetahui putusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu”, lanjutnya.
Pada kegiatan ini Agung menyampaikan bahwa, “Dengan adanya JDIH ini menjadikan JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi produk hukum khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan transparan”, ucapnya.

Baca Juga  Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus FPK Kepri

Dalam kesempatan ini, Abdullah juga mengatakan bahwa, Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.

Sementara itu, Eko Nurisman menyampaikan bahwa dengan adanya JDIH Bawaslu ini dapat memberikan kemudahan bagi kampus untuk mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum melalui laman JDIH Bawaslu dan Aplikasi JDIH Bawaslu yang telah tersedia QR Code-nya.

Witra dalam dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait catatan dalam penyusunan abstrak putusan, bahwa dalam penyusunan abstrak memiliki beberapa catatan diantaranya pertama, waktu yaitu tanggal dikeluarkan/dibacakannya putusan, tanggal berlaku, dst.

“Hang Kedua, tindak lanjut yaitu apakah mencabut SK tertentu, atau berisi informasi lainnya yang penting untuk diketahui/dilaksanakan dan lampiran. Dan ketiga, para pihak yaitu mencantumkan para pihak dalam putusan, siapa yang hadir/ tidak hadir, dan seterusnya”, ujarnya.

Baca Juga  Kemen PUPR Tingkatkan Jalan ke Jembatan Barelang

Dalam launching pojok JDIH Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Said didampingi oleh Abdullah Iskandar, Agung B.G.B Indraatmaja, Witra Evelin Maduma Sinaga, Eko Nurisman , serta Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S.Th.I dan Rosnawati, MA.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Bagian Hukum dan staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, organisasi mahasiswa se-Provinsi Kepulauan Riau, Akademisi & mahasiswa di perguruan tinggi Kota Batam, serta organisasi wartawan, jurnalis, media online, cetak dan elektronik. (*/arl)

News Feed