KARIMUN – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, M.Fajar mengatakan, sesuai hasil keputusan rapat bersama dengan Bupati Karimun, Jumat (12/3/2021).
“Terkait dengan surat edarannya sudah saya tanda tangani dan dalam waktu dekat akan kita share atau bagi,” ujarnya, dilansir dari keprionline.co.id grup siberindo.co.
Dalam surat edaran sudah kita buat sistem belajar tatap mukanya yang dibagi menjadi dua tahap ,tahap pertama masuk pukul 7.00 Wib sampai pukul 9.00 Wib dan yang kedua dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Pembukaan belajar tatap muka mulai dari sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTS (negeri dan swasta),kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Karimun,Fajar kepada media,Jumat ( 12/3/2021). (*/cr1)











Komentar