oleh

Tersangka Narkoba Nikah Di Kantor Polisi

BINTAN– Seorang tersangka yang terjerat kasus Narkoba berinisial S (23 tahun) menggelar pernikahannya dengan seorang wanita berinisial MA (20 tahun) di ruang Satuan Reserese Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (11/06/2020).

Prosesi akad nikah keduanya berlangsung secara sederhana dan sakral dengan dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Bintan Mulyadi dengan disaksikan keluarga dari masing-masing mempelai.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Isdianto Apresiasi Seluruh Jajaran

Sebelum acara akad nikah, Mulyadi terlebih dahulu memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu, dan menerima kekurangan pasangannya.

“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan selalu menjalin tali silaturahmi dengan kedua orang tua masing-masing serta menerima kekurangan pasangannya,” ucap Mulyadi kepada kedua mempelai.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan bahwa akad nikah di Polres Bintan sesuai dengan permintaan dari tersangka yang telah mengajukan permohonan atas hak-haknya.

Baca Juga  Bikers di Batam dan Bintan Yakin Menangkan Isdianto-Suryani dalam Pilkada Kepri

Salah satunya adalah melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini Polres Bintan memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari S yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut.

Usai melangsungkan pernikahannya, S mengaku lega dan tidak menyangka menikah dalam kondisi sebagai seorang tahanan.

“Saya tetap harus bersyukur karena diberi kesempatan untuk menikah dengan istri saya tercinta MA,” ucapnya.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Ditpam BP Batam Jalani Kesamaptaan Jasmani*

Usai melangsungkan pernikahan, kedua mempelai langsung menunjukkan buku nikahnya, kemudian menyalami keluarga masing-masing dan aparat kepolisian. (Mn/Sijoritoday.com)

Komentar

News Feed