oleh

KPU Karimun Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif

Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun masih memverifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilampirkan saat pendaftaran oleh partai politik beberapa waktu lalu.

“Kuota bacaleg untuk DPRD Karimun sebanyak 540 orang. Namun yang didaftarkan 18 partai politik, bacaleg yang kita verifikasi dokumen persyaratan administrasinya sebanyak 517 orang,” kata komisioner KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Senin (12/6/2023).

Ahmad Sulton menjelaskan, proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi bacaleg untuk empat daerah pemilihan (dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu sudah dilakukan sejak 15 Mei.

Baca Juga  Jam Malam Kembali Diberlakukan di Karimun

“Proses verifikasi dilakukan sampai 23 Juni. Kita turun langsung ke lapangan untuk memverfikasi keabsahan dokumen yang telah dilampirkan saat pendaftaran,” katanya.

Menurut dia, proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi bacaleg membutuhkan waktu lama karena harus turun ke lapangan untuk memeriksa keabsahan beberapa dokumen seperti ijazah, KTP-el, KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol, surat keterangan kesehatan, surat keteranan berkelakuan baik dan lainnya.

Baca Juga  Polres Karimun Gencar Sebar Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Verifikasi persyaratan administrasi bacaleg ini menurut dia, dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Koordinasi tetap kita lakukan dengan Bawaslu,”

Sementara itu Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, pihaknya mendirikan posko pengaduan masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan terhadap bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU setempat.

“Misalnya ada bacaleg yang masih aktif sebagai PNS, TNI atau Polri maupun kepala desa ataunya perangkatnya,” kata Tiuridah.

Baca Juga  Sebagai Daerah Kepulauan, Ekonomi Maritim Kepri Harus Tumbuh dan Memakmurkan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) No 10 Tahun 2023, kata dia, ASN atau anggota TNI maupun Polri, kepala desa dan perangkat desa wajib mengundurkan diri jika ingin maji sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024.

Untuk itulah adanya tahapan verifikasi persyaratan administrasi bacaleg. Dan dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui tentang ketidakabsahan dokumen administrasi yang telah dilampirkan bacaleg. (jurnalterkini.id)

News Feed