oleh

Syahid Ridho Dukung Profesionalitas Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Seorang Tersangka Warga Belakang Padang

Syahid Ridho Minta Kapolresta Barelang Telusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya seorang Terperiksa Warga Belakang Padang

BATAM – Dalam upaya mendukung profesionalitas Kepolisian, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Kapolresta Barelang untuk menelusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya seorang Terperiksa Warga Belakangpadang

“Kita cukup kaget mendengar ada warga Belakangpadang yang meninggal usai diperiksa, mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme kepolisian sebagaimana slogan polri yakni profesional, modern dan terpercaya,” kata Syahid Ridho.

Baca Juga  Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

Dalam Pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi. Turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).

Baca Juga  Bangun Daerah Tidak Boleh Mengandalkan Satu Sektor

“Dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan ,” kata Muhammad Syahid Ridho Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau.

Komentar

News Feed