oleh

Sidang Kasus Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul, Kuasa Hukum Bantah Tudingan Terhadap Harvey Moeis

JAKARTA –

Sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, diwarnai dengan penyebutan nama Brigjen Mukti Juharsa. Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, yang hadir sebagai saksi, menyebut Mukti Juharsa, yang saat itu berpangkat Komisaris Besar (Kombes) pada 2016, sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’.

 

Grup ‘new smelter’ tersebut dibuat untuk mempermudah koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi, di mana grup ini berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari smelter swasta. Keterlibatan Mukti Juharsa dalam grup ini menarik perhatian, terutama mengingat posisinya saat ini sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga  10 Rumah Tak Layak Huni di Pulau Parit Direnovasi Satgas TMMD

 

Namun, ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Mukti Juharsa tidak memberikan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Keengganannya untuk merespons menimbulkan tanda tanya lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

 

Ketika ditanya apakah Mukti Juharsa akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Harli, perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam berkas perkara. “Penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis berarti seseorang akan dipanggil sebagai saksi. Itu akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut oleh hakim,” ujar Harli.

Baca Juga  Harga BBM Bikin Masyarakat Menjerit, Begini Kata Jokowi

 

Kuasa hukum Harvey Moeis, di sisi lain, dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya, terutama yang berkaitan dengan pungutan CSR. Harvey Moeis, sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), kini harus menghadapi tuduhan korupsi bersama 21 tersangka lainnya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Baca Juga  Gubernur Ansar Ajak Bupati Wali Kota Ngutang Duit ke PT SMI

 

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya nama-nama penting di persidangan, mengundang perhatian publik yang menginginkan kejelasan dan keadilan dalam penanganannya. Semua mata kini tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah kebenaran akan terungkap sepenuhnya.

News Feed