oleh

Polda Kepri Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang

Dapat Untung hingga Rp10 Juta dari Satu Korban

Lima orang tersangka berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY diamanakan oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana perdagangan orang yang ditipu para pelaku.

BATAM – sebelumnya, pelaku berinisial SD, HA, MH alias D sudah lebih dahulu ditangkap. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus ini dan mengarah ke tersangka lainnya.

”Dari hasil pengembangan kita, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial AY alias M dan SY,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH. Kamis (9/7).

Baca Juga  Waka III DPRD Kepri H. Bahktiar Ajak Umat Islam di Batam Pertahankan Kebaikan Ramadan

Peran dari tersangka yang baru diamankan inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ini adalah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia.

Sedangkan pelaku SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical check up. Dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.

Pelaku berinisial AY alias M diamanakan di daerah Lampung. Sedangkan pelaku inisial SY diamanakan di Jawa Tengah. Dari sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima diantara nya berada di Polda Kepri. Sedangkan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

”Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga  Didukung PT Sumitomo dan PT OSI, DT Peduli Bantu Anak Yatim Penuhi Kebutuhan

Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.

”Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman Pidana Paling Lama 15 Tahun dengan Denda Paling Banyak Rp600.000.000.

Perlu diketahui, kejadian sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 8 Juni 2020 dengan TKP di wilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera Cina yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

Baca Juga  Donasi 2 Unit SMH Type Matic ke SMK Hang Nadim – Batam

Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp50 juta per orang.

Namun kenyataannya, kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Cina tanpa mendapat gaji selama empat bulan serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.(mbb/tanjungpinangpos.id)

Komentar

News Feed