oleh

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di BUMD Bintan Dijebloskan di Rutan, Satu Lagi Belum

BINTAN – Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Inti Sukses (BIS) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Provinsi Kepri. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi Rp1,7 Miliar dalam kegiatan investasi jangka pendek Tahun 2016-2017.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RSL selaku Direktur dan TR selaku kepala divisi keuangan PT. BIS.

“TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif Covid-19 dan masih dirawat,” kata Kajari Bintan Sigit Prabowo, Kamis (10/12/2020).

Sigit memaparkan kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT. BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

Baca Juga  Meri Ingin Potensi Pertanian Terus Dikembangkan

PT. BIS dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

Lanjut Sigit, pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda bintan yang ada pada rekening PT. BIS sekitar Rp3,6 miliar telah dikelola oleh RSL dan TR. Namun, digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Baca Juga  Ditjen Bea Cukai Sebut Kawasan Berikat Tidak Kena Cukai, Bebas PPh, PPN dan PPnBM impor

“Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar,” ungkap Sigit.

Sigit menegaskan kedua tersangka disangkakan telah memperkaya orang lain atau korporasi, hal ini sesuai Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Siaran TV Beralih ke Sistem Digital

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Mn/sijoritoday.com)

Komentar

News Feed