oleh

Alias Wello Optimis Dapat SK PAN dan HANURA

BINTAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2020, Alias Wello – Dalmasri Syam optimis mendapatkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencalonan dari PAN dan Partai HANURA.

 

Pernyataan itu disampaikan Alias Wello saat dikonfirmasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai Kamis (10/9/2020).

 

“Kami masih berharap dengan PAN dan optimis dengan Hanura. Semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan sebelum penutupan pendaftaran, SK Persetujuan Pencalonan sudah bisa didaftarkan,” kata pria yang akrab disapa AWe ini.

Baca Juga  Rawan Penyakit Mulut dan Kuku, Ternak di Empat Kabupaten di Jatim Dilarang Dibawa Keluar

 

Ketika ditanya kenapa masih berharap dengan PAN, padahal SK Persetujuan Pencalonan yang sudah diterimanya telah dicabut kembali oleh PAN, AWe langsung tertawa lepas.

 

“Jelek-jelek begini, saya ini mantan deklarator PAN Provinsi Riau. Karena itu, saya masih berharap PAN ikut dalam gerbong kami sebagai penyelamat demokrasi di Bintan,” ucapnya.

Baca Juga  Gubernur Ansar: Pemotongan Hewan Kurban Simbol Pengorbanan Kita Membuang Sifat Tak Terpuji

 

Soal optimismenya dengan HANURA, AWe mengaku tak lepas dari hubungannya dengan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

 

“Kami sering berinteraksi di forum-forum HKTI. Jadi, hubungan saya dengan pak OSO sudah seperti keluarga dalam keluarga besar HKTI,” katanya.

 

Saat ini, AWe menjabat sebagai Ketua HKTI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan, Dalmasri Syam adalah mantan Ketua HKTI Kabupaten Bintan.

Baca Juga  Gedung Baru Ditreskrimsus Polda Kepri Mulai Dibangun

 

Sebagaimana diketahui, Paslon AWe – Dalmasri yang mendapatkan SK Persetujuan Pencalonan dari Partai NasDem, belum mendaftarkan diri di KPUD Bintan karena tak memenuhi syarat pencalonan sebesar 20 persen kursi perwakilan di DPRD Bintan.

 

Partai NasDem hanya memiliki 4 kursi di DPRD Bintan. Sementara syarat untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, butuh 5 kursi.

Komentar

News Feed