oleh

Anggota DPRD yang Ingin Ikut Pemilihan Wakil Kepala Daerah Wajib Mundur

TANJUNGPINANG – Anggota DPRD yang ingin ikut berkompetisi dalam pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang atau Wakil Kepala Daerah wajib mengundurkan diri jika ingin mengikuti pemilihan.

Hal ini seperti yang diutarakan Ashady Selayar Ketua Pansus Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang dalam video podcast Raja Dachroni Channel https://www.facebook.com/dachronichannel/ pada Ahad (09/08/2020).

“Berdasarakan peraturan yang ada dan dalam penyusunan tatib tertuang anggota DPRD dari tingkat manapun yang ingin ikut dalam pemilihan wakil walikota Tanjungpinang wajib mundur,” kata Ashady Selayar.

Saat ini, berdasarkan video podcast di atas tim pansus sedang menggodok tatib pemilihan wakil walikota.

Ashady Selayar berharap pemilihan wakil walikota nanti bisa berjalan dengan baik dan itu dimulai dari pembahasan tatib ini.

Baca Juga  Gubernur Kepri, Isdianto Janjikan Listrik 24 Jam di Pulau-pulau Natuna

“Dinamika dan perdebatan tentang substansi tatib terus ada, dan memang anggota DPRD dari daerah manapun tidak hanya anggota DPRD Tanjungpinang yang maju dalam pemilihan wakil kepala daerah ya wajib mundur,” kata Ashady Selayar.

Komentar

News Feed