oleh

Polda Kepri Sita 2.389 Android Black Market dari Ruko Nagoya

BATAM – Penyelundupan ponsel makin marak ke Kepri. Salah satu ruko di Nayoya yang digunakan untuk menyimpan ponsel black market digerebek tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal ini terungkap dari konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Jumat (10/7) pagi. Penggerebekan itu sebenarnya sudah dilakukan pada 2 Juli 2020 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Hasilnya polisi menyita 2.389 unit handphone black market berbagai merek buatan Tiongkok.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno, perdagangan handphone black market 2.389 unit ini berpotensi merugikan negara hingga Rp600 juta. Modus pelaku berusaha memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual ponsel yang tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020, tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri memantau lokasi dimaksud. Barang-barang tersebut disimpan di salah satu ruko di Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam.   Dimana kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, pukul 13.00 Wib.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan 2.389 unit handphone berbagai merek. Diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo. Dari hasil pemeriksaan, pemilik barang tersebut berinisial A, dan dari hasil pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

Baca Juga  Pemko Batam Kurban 35 Ekor Sapi, Daging Kurban Akan Diantar Ke Rumah – Rumah

Barang-barang disita tersebut diperoleh dari Negara Tiongkok yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah. Dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 counter handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam.

”Diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.” Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya.

Baca Juga  Bawaslu di Kepri Didorong Kerjasama dengan Mubaligh dan Rohaniawan Kampanyekan Haramnya Politik Uang

”Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan minta juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri.” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono dan jajarannya. (dlp/luarbiasa.id)

Komentar

News Feed