oleh

Kejari Karimun dan Polres Karimun Akan Terima Penghargaan dari Askalsi

KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – Kejari Karimun bersama dengan Polres Karimun akan menerima penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia ( ASKALSI ) atas keberhasilan salah satu anggota asosiasi sistem komunikasi kabel laut seluruh indonesia dalam memenangkan perkara kasus kabel fiber optic putus di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun.

Sesuai dengan surat edaran Askalsi dengan nomor 036/askalsi/vii/2020 pelaksanaan pemberian pengharagaan dari ASKALSI akan dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, jalan Hr rasuna said kav. C-22 lakarta selatan pada hari senin ( 13/7/2020 ) .

Baca Juga  KM Patria Meranti Karam di Perairan Karimun, Ini Kronologinya

Sebelumnya PT.Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Sebagai terdakwa dalam kasus tersebut adalah Djunaidi Tan yang merupakan nakhoda kapal TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd, yang bertanggung jawab atas putusnya SKKL Palapa Ring Barat pada pertengahan 2019 lalu.

Baca Juga  Timpora Karimun Periksa Dokumen Pekerja Asing Kapal Isap Timah

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pun memutuskan kalau terdakwa Djunaidi Tan terbukti bersalah atas tindak pidana ‘Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi’ lewat putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk.

Djunaidi dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, barang bukti berupa kapal tugboat Bintang Ocean 3 dan kapal tongkang Winbuild 2312 pun dirampas untuk negara. ( SUMBER KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .

Komentar

News Feed