oleh

Satu Pegawai Meninggal karena Covid , Pelayanan Disduk Capil Kota Ditutup

TANJUNGPINANG – Pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil ) Kota Tanjungpinang ditutup untuk sementara pada Senin (9/8/2021). Di Kantor Disdukcapil tidak melayani pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka karena ada salah satu pegawai yang meninggal akibat Covid-19.

Hal itu dibenarkan oleh salah staf Disduk Capil yang ada di lantor. Menurutnya, kantor tutup total dan dirinya berada di kantor saat itu karena banyak kerjaan yang mesti diselesaikan hingga ia sendiri di kantor.

“Bisa lihat sendiri semua pintu kantor ditutup dan tidak ada karyawan. Tadi pagi salah seorang pegawi bagian pelayanan KTP elektronik meninggal karena Covid-19 dan telah dikebumikan di KM 16 Tanjungpinang,” jelasnya.

Tertulis pada pintu masuk kantor Disduk Capil, “Innalilahi wainnailahi rojiun keluarga besar Disduk Capil Kota Tanjungpinang berduka cita atas meninggalnya staf Bagian perekam KTP EL almarhum Gunardi untuk itu pelayanan ditutup untuk hari ini”.

Baca Juga  Rahma-Rizha Hafiz Nomor Urut 1: "Kami Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Tanjungpinang"

Menurut pria yang mengaku bernama Sayed setelah mendapat informasi tersebut seluruh ruang kantor dan bagian pelayanan ddisemprot disenfektan.

“Untuk mencegah penyebaran di wilayah kantor sudah dilakukan penyemprotan disenfektan dan karyawan Disduk Capil Kota Tanjungpinang juga banyak yang dinyatakan positif sehingga melakukan isolasi mandiri. Untuk pelayanan tatap muka akan dilakukan via telepon yang sudah disediakan nomornya pada dinding pengumuman,” katanya.(cr11)

News Feed