oleh

Ditangkap Polisi saat Ngopi, Ternyata di Anus Pria Ini Ada 2 Ons Sabu-sabu

BATAM – Seorang laki-laki Inisial E diamankan oleh DitresNarkoba Polda Kepri saat ia sedang asyik ngopi di Terminal Bandara Hangnadim.

Pria ini ditangkap karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga sabu di dalam anusnya. Setelah dikeluarkan ternyata ada 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., didampingi DirresNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).

″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim Subdit III Dit ResNarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan.

Baca Juga  Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Bintan Ibadah Malam Natal di GKPI PK Tanjunguban

Pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Ketika diinterograsi, pelaku mengaku ada membawa Narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk Rontgen. Dari layar monitor rontgen di ketahui adanya tiga benda asing di saluran anusnya. Setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku di ketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda berisi sabu dengan berat bruto 229 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga  Pelantikan Ketua KPPS se-Kecamatan Singkep

″Dari keterangan pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki dengan inisial Btm yang saat ini masih dalam status pencarian orang. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP pelaku, uang tunai Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, Satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri. Ada juga tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram,” ujar Kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga  Pelebaran Jalan Batubesar Guna Percepat Ekonomi

Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(arl)

News Feed